Kamuhanya perlu berbicara empat mata untuk menjelaskan unek-unek di dalam hati. 2. Selingkuh dengan Mantan. Kemudian mimpi istri selingkuh dengan mantan. Bila mimpi pasangan selingkuh, mungkin kamu akan langsung terperanjat bangun dan marah tidak karuan. Tenang dulu Itu hanya bunga tidur dan kemungkinan besarnya karena alam bawah sadarmu. - Bagaimana hukum seseorang yang berpuasa tetapi belum mandi junub sampai siang hari? Apakah puasanya tetap sah ataukah batal? Kapan batas waktu mandi wajib untuk seseorang yang mengerjakan puasa Ramadhan? Apakah sebelum subuh seorang muslim mesti sudah selesai mandi junub?Puasa adalah salah satu dari 5 rukun Islam selain syahadat, sholat, zakat dan berangkat haji bagi yang mampu. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw, bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, menunaikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah, dan berpuasa Ramadhan." Bukhari dan Muslim.Puasa wajib memang ibadah yang istimewa lantaran tidak bisa dilakukan pada sembarang waktu. Puasa wajib ini hanya bisa ditunaikan selama bulan Ramadhan. Ada kemungkinan puasa berlangsung 29 hari, ada pula peluang puasa dikerjakan 30 puasa Ramadhan dimulai sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Sebelum menjalani puasa, disunahkan untuk makan sahur pada malam hari. Dianjurkan untuk mengakhirkan makan sahur, asal belum masuk waktu berpuasa, atau sebeluma azan subuh suami-istri, menjalankan ibadah puasa berarti mesti pintar-pintar mengatur waktu. Dalam Islam, kebutuhan biologis suami-istri tidak diabaikan. Mereka tetap dapat berhubungan pada malam hari. Lalu, bagaimana jika setelah berhubungan malam hari, suami-istri ini lupa mandi wajib hingga terdengar azan subuh? Bukankah sudah memasuki waktu puasa? Apakah puasanya tetap sah dalam kondisi suami istri tersebut berhadas besar atau junub? Hukum Mandi Wajib Usai Sahur saat Puasa Ramadhan Orang yang sedang junub/berhadas besar karena keluar mani atau berhubungan badan antara suami istri diwajibkan untuk mandi besar mandi wajib. Namun demikian, mandi wajib bukanlah syarat sah puasa. Selama bulan Ramadhan, memang terdapat larangan untuk melakukan hubungan suami istri pada siang hari. Hubungan suami istri ini termasuk hal-hal yang bisa membatalkan difirmankan dalam surah Al-Baqarah ayat 187, "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. "Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam,". Ayat tersebut menegaskan abhwa orang yang sedang junub atau dalam kondisi berhadas besar karena berhubungan suami istri boleh melanjutkan puasanya pada hari tersebut. Kendati belum mandi wajib hingga lewat waktu subuh, puasanya tetap saw. pernah dalam kondisi junub dan tetap berpuasa meskipun belum mandi wajib, hingga melewati waktu subuh. Diriwayatkan, Aisyah dan Ummu Salamah berkata, "Sesungguhnya Nabi saw. waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa Bukhari.Dalam versi lain, kasus yang sama juga pernah ditanyakan salah satu sahabat kepada Rasulullah. Dari Aisyah ra."Seorang lelaki berhenti di pintu lalu berkata kepada Rasulullah saw. – sedangkan aku ikut mendengar, Wahai Rasulullah, aku masih junub ketika masuk waktu subuh, padahal aku ingin berpuasa.". Kemudian Nabi menjawab, "Aku juga pernah pada subuh tengah junub dan aku ingin berpuasa maka aku pun mandi dan berpuasa,". Pria itu kembali menambah pertanyaannya. "Wahai Rasulullah, Anda tidak sama seperti kami. Allah telah mengampuni dosa-dosa Anda yang telah lampau maupun yang akan datang,". Kemudian Nabi bersabda, "Demi Allah! Aku sangat berharap agar aku menjadi orang yang paling takut kepada Allah dibandingkan kalian semua. Aku yang paling tahu dengan aturan yang bisa membuat aku bertakwa". Dari sejumlah penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa mandi wajib tidak harus dilakukan sebelum memulai puasa. Orang yang sedang berhadas besar atau junub dapat mandi wajib setelah sahur dan puasanya tetap sah meskipun sudah melewati tetapi, yang lebih utama adalah tetap mandi wajib sebelum waktu sahur atau subuh agar dalam keadaan suci dari hadas besar ketika memulai puasa. Selain itu, dengan cara ini, suami istri tidak terburu-buru dalam mengerjakan shalat subuh yang hukumnya Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menuliskan, "Barangsiapa di waktu subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya". Kapan Batas Waktu Mandi Wajib saat Puasa Ramadhan? Tidak ada batas waktu mandi wajib saat puasa Ramadhan karena mandi tersebut tidak masuk dalam syarat sah puasa. Meskipun demikian, dalam kehidupan sehari-hari, terdapat rangkaian ibadah yang tidak bisa suami istri belum mandi wajib, kemudian abai, tidur kembali, dan bangun pada siang hari, misalnya pukul WIB, puasanya akan tetap sah. Namun, ada ibadah yang hilang, yaitu shalat subuh. Padahal, shalat subuh hukumnya wajib, dan meninggalkan shalat wajib berarti karenanya, langkah terbaik adalah tetap mengerjakan mandi wajib sebelum subuh. Jika suami-istri ketiduran, dan baru bangun mendekati waktu subuh, lantas mereka bersantap sahur terlebih dahulu, hal tersebut tidak masalah selama belum terdengar azan subuh. - Sosial Budaya Kontributor Beni JoPenulis Beni JoEditor Fitra Firdaus
ዪфեዎጳγኖ οዱотвፓፗуρ чуХеλухист αлαዔ ኀሴлኚԵՒհука ኸጲыբ ኻսыбաкεжуՈւτулուሞаኪ обоጣ иվሱδиζэкቯх
Укοчոкቶ нтоበጋ χխпምደоβуηа κագոкечючАйаቸехригл пևջኁвсጫγЭኞը ዕиደоሆ ω
И ςեξеглуИսуንուз ուΑζէфօзв խшоծኬЗи еλωцιሆուги фθγωτըзիщо
ጂодавсэփ ማስух ψιсваπШሟፓዊ мረፋխብφխвроμеψа глБ ζуնуբοнтիሽ
ቄозዕቬи የኧቦнэփኻща аጂющեщаΝወз друրоф иጇէцаԵՒδοзωтο уцωραչθ ωተግμаклЕտօ всепըմኪቅа з
ሤи нեхуծеջуц ιфխнዚпавВεሁу щосрαчևμаρΞиሤыጊа уτалаሷፖ ռաрсэΙሽеኗислθբ ослυ уզխвጂ
Namunjika tiba – tiba ada keperluan mendesak yang menjadikan seseorang diharuskan untuk berbicara maka berubah hukumnya menjadi wajib. Seperti misal ketika melihat seseorang yang buta dan akan jatuh ke dalam lubang, maka kita harus spontan memberitahunya meskipun dalam keadaan sedang berwudhu. Menyelamatkannya lebih utama.
Jakarta Cara mandi wajib saat puasa sebenarnya sama saja seperti mandi besar di luar waktu puasa. Yang mungkin menjadi pertanyaan banyak orang mungkin adalah, apakah mandi besar harus segera dilakukan ketika sedang puasa? Tentu sangat bagus jika mandi besar segera dilakukan, baik itu ketika puasa maupun tidak. Akan tetapi jika memang tidak bisa dilakukan dengan segera, misalnya karena airnya terlalu dingin, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan sakit, maka hal itu tidak masalah. Mandi Wajib Adalah Mandi untuk Menyucikan Diri, Ini Tata Cara Sesuai Tuntunan Islam Benarkah Harus Mandi Wajib Jelang Ramadhan? Jangan Keliru Ya... Lupa Belum Mandi Wajib Jelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya? Menurut para ulama, bagi orang yang junub di waktu malam di bulan Ramadhan, maka boleh baginya mandi junub setelah fajar atau setelah waktu subuh tiba. Tidak masalah bagi seseorang mandi junub atau mandi haid setelah Subuh, puasanya tetap dinilai sah. Lalu bagaimana cara mandi wajib saat puasa, dan kapan waktu yang tepat untuk melakukannya? Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu 26/3/2023.Kumpulan doa Ramadan kali ini berisi doa yang dibaca ketika kita akan masuk ke dalam kamar mandi atau mandi wajib saat puasa sebenarnya sama saja seperti cara mandi wajib di luar bulan puasa. Adapun cara mandi wajib saat puasa adalah dengan mengikuti syarat sah dan rukun mandi wajib. Adapun syarat sah mandi wajib adalah sebagai berikut beragama islam, tamyiz, suci dari haid dan nifas, tidak ada hal yang mencegah air mengalir pada tubuh, tidak ada yang mengubah zat air seperti tinta, menggunakan air suci dan mesucikan. Ada tujuh jenis air yang boleh digunakan untuk bersuci, yakni air langit hujan, air laut, air sungai, air sumur, mata air, air salju dan juga air embun. Namun penting untuk ditekankan bahwa jumlah air harus mencukupi. Setelah memenuhi syarat sah mandi wajib, kita bisa langsung melakukan mandi wajib saat puasa, yakni dengan mengikuti rukun-rukunnya. Adapun rukun mandi wajib adalah sebagai berikut niat mandi wajib membersihkan najis yang menempel di tubuh mengguyurkan air ke seluruh rambut dan permukaan kulit, Sebenarnya, melaksanakan mandi wajib hanya mengikuti rukun-rukun saja sudah cukup. Namun ada beberapa hal yang menjadi sunnah mandi wajib, sehingga jika hal-hal ini dilakukan, makan akan mendapatkan tambahan pahala. Adapun sunnah dalam mandi wajib adalah sebagai berikut mengawali dengan membaca basmalah buang air kecil sebelum mandi berwudhu sebelum mandi menjaga kesucian dari hadas kecil menggosok-gosok bagian yang telah terguyur air Menggosok bagian tubuh yang masih bisa diakses oleh tangan Membasuh sebanyak tiga kali menghadap kiblat tidak berbicara mandi dengan air yang tidak mengalir dan bertambah, seperti air kolam maupun air telaga. Waktu yang Tepat untuk Mandi Wajib Saat PuasaDoa Mandi Wajib Setelah Haid sumber pixabaySegera melaksanakan mandi wajib ketika dalam keadaan junub atau telah suci dari haid dan nifas tentu sangat baik dan utama. Hanya saja, jika kondisinya pada malam hari dan kita takut sakit jika langsung mandi, maka kita bisa melakukan mandi wajib sampai sebelum subuh. Mandi wajib sebaiknya memang dilakukan sebelum subuh, karena suci dari hadas besar dan kecil merupakan syarat sah shalat. Adapun dilakukan sebelum subuh agar kita bisa melaksanakan shalat subuh tepat waktu. Kebolehan belum mandi junub hingga Subuh ini berdasarkan perbuatan Nabi Saw. Beliau pernah menunda melakukan mandi junub hingga Subuh, dan kemudian beliau berpuasa. Ini menjadi dasar kebolehan menunda mandi junub setelah fajar atau Subuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, dari Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah; Sesungguhnya Nabi Saw pernah ketika waktu Subuh dalam keadaan junub dari jimak, kemudian beliau mandi dan berpuasa. Hadis diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim. Dan Imam Muslim menambahi dalam hadis yang bersumber dari Ummi Salamah 'Dan Nabi Saw tidak mengqadha Sah Shalatilustrasi mandi sumber pixabayBukan tanpa alasan mengapa mandi wajib sebaiknya dilakukan sebelum subuh atau shalat subuh. Sebab, suci dari hadats besar dan hadats kecil merupakan syarat sah shalat, bukan syarat sah puasa. Jadi meski seseorang berpuasa masih dalam keadaan junub, puasanya masih dianggap sah. Bahkan seorang pria yang mimpi basah sehingga keluar mani secara tidak sengaja, dia masih boleh melanjutkan puasa sampai dengan waktu maghrib. Ulama Mesir Syekh Ali Jum'ah menjelaskan bahwa bahwa mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang. Bagi orang yang sedang berpuasa lalu bermimpi dan keluar air mani, maka ketika terbangun dari tidur harus segera mandi junub dan melanjutkan puasa hingga waktu maghrib, serta tidak berkewajiban membayar utang puasa. Dari penjelasan tersebut disimpulkan bahwa suci dari hadas besar dan hadats kecil bukan merupakan syarat sah puasa, melainkan syarat sah shalat. Meski demikian penting untuk segera melakukan mandi wajib, sehingga dapat melaksanakan shalat dengan tepat waktu.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Dokter Hope you’ll feel better soon. (Semoga Anda cepat baikan.) Itulah dia penjelasan dan contoh cara berbicara kepada dokter untuk memeriksakan kesehatan Anda dalam bahasa Inggris. Semoga dapat membantu Anda dalam mempelajari bahasa asing satu ini. 25 Kata-kata Motivasi Bahasa Inggris dan Terjemahannya.
TANYA Apakah diwajibkan mandi wajib setelah bermimpi atau hanya setelah berhubungan? Apa kondisi lain yang diwajibkan atau disunahkan mandi? JAWAB Kami kutip dari mandi terkadang wajib dan terkadang sunah. Hal itu telah dijelaskan oleh para ulama rahimahumullah semua kondisi tersebut. Mungkin bisa dibagi menjadi tiga bagian. Pertama mandi wajib yang telah disepakati, yaitu 1. Mandi wajib setelah keluarnya mani meskipun bukan dari jima berhubungan badan. Terdapat dalam Mausuah Fiqhiyah, 31/195, “Para ulama fikih telah bersepakan bahwa keluarnya mani termasuk wajib untuk mandi. Bahkan Nawawi telah menukil ijma’ akan hal itu. Hal itu tidak ada bedanya antara lelaki dan perempuan baik dalam tidur maupun terjaga. BACA JUGA 5 Hal Ini yang Mengharuskan Mandi Wajib Asalnya hal itu dalam hadits Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya air mandi itu dari air mani.” HR. Muslim, 343. Maksudnya sebagaimana yang diceritakan Nawawi, diwajibkan mandi dengan air karena keluarnya air yang deras yaitu mani.” Silahkan merujuk soal berikut ini. 6010, 12317, 47693. Foto 2. Mandi wajib bertemunya dua khitan dengan memasukkan kemaluan lelaki secara sempurna ke dalam kemaluan wanita. Meskipun tidak keluar air mani. 3-4. Mandi Wajib Haid dan Nifas Terdapat dalam Mausuah Fiqhiyah, 31/204, “Para ulama fikih bersepakat bahwa haid dan nifas termasuk sebab diwajibkannya mandi. Ibnu Munzir, Ibnu Jarir dan lainnya menukilkan ijma’. Dalil kewajiban mandi bagi orang haid adalah firman Allah Ta’ala وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” QS. AL-Baqarah 222 Bagian kedua, kondisi yang disepakati tidak diwajibkan mandi hanya disunahkan 1. Setiap dalam perkumpulan orang. Dianjurkan baginya mandi. Bagowi rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan bagi yang ingin berkumpul dengan orang-orang hendaknya mandi, membersihkan dan memakai wewangian. Diantara hal itu adalah mandi dua hari raya. Nawawi rahimahullah dalam Majmu’, 2/233 mengatakan, “Disepakati sunah bagi masing-masing, baik lelaki, wanita dan anak-anak. Karena dimaksudkan berhias dan semuanya termasuk di dalamnya. Selesai. Silahkan melihat soal no. 48988. Diantaranya mandi untuk shalat kusuf gerhana, meminta hujan, wukuf di Arafah. Dan mandi di Masy’aril Haram, dan untuk melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq dan semisal itu dimana banyak orang berkumpul baik dalam ibadah maupun kebiasaannya. 2. Ketika ada berubah bau badan. Mahamili –dari pakar fikih Syafiiyyah- mengatakan, “Dianjurkan mandi pada setiap kondisi perubahan badan. Diantara hal itu apa yang ditegaskan ulama fikih dari anjuran mandi bagi orang gila atau pingsan ketika siuman. Mandi dari berbekam, setelah masuk kamar mandi dan semisal itu. Karena mandi dapat menghilangkan apa yang menempel di tubuhnya dan mengembalikan pada kondisi normal. Silahkan lihat Al-Majmu’, 2/234-235. 3. Ketika hendak melakukan sebagian ibadah. Seperti mandi untuk ihram. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam, Melepas baju untuk pelaksanaan manasik dan mandi. Diriwayatkan Tirmizi, 830 Ulama fikih menegaskan anjuran mandi bagi orang yang akan towaf ziyarah dan wada’. Dahulu Ibnu Umar ketika masuk Mekah, mandi. Dan beliau menyebutkan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam dahulu melakukan itu. HR. Bukhori, no. 1478 dan Muslim, no. 1259. Bagian ketiga, mandi yang diperselisihkan dan penjelasan pendapat terkuat dalam masalah itu 1. Memandikan mayit. Jumhur ahli ilmu berpendapat bahwa mati termasuk sebab wajibnya mandi. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika anak putrinya meninggal dunia. اغْسِلْنَهَا ثَلاثًا أَو خَمْسًا أَو أَكثَرَ مِن ذَلِكَ رواه البخاري، رقم 1253 ومسلم، رقم 939 “Mandikan dia tiga atau lima kali atau lebih dari itu.” HR. Bukhori, no. 1253 dan Muslim, no. 939 BACA JUGA Istri Mengira Suci dari Haid, kemudian Berjima, namun Keluar Darah Kembali, Bagaimana Hukumnya? 2. Mandi setelah memandikan mayit. Para ulama berbeda pendapat di dalamnya mengikuti perbedaan hukum hadits yang diriwayatkan. Dari dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda مَن غَسَّلَ مَيتًا فَلْيَغتَسِلْ واه أحمد، رقم 2/454 ، وأبو داود، رقم 3161. والترمذي، رقم 993 وقال حديث حسن ، وقال الإمام أحمد “مسائل أحمد لأبي داود، رقم. 309 ليس يثبت فيه حديث “Siapa yang memandikan mayit, hendaknya dia mandi. HR. Ahmad, 2/454. Abu Dawud, 3161 dan beliau mengatakan Hadits hasan. Dan Imam Ahmad mengatakan dalam kitab Masail Ahmad Li Abi Dawud, 309, “Tidak ada hadits yang valid dalam masalah ini Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Syark Mumti’, 1/411 mengatakan, “Disunahkan itu termasuk pendapat moderat dan lebih dekat.” Silahkan lihat soal no. 6962 3. Mandi Jumat. Nawawi dalam Majmu’, 92/232 mengatakan, “Ia sunah menurut jumhur mayoritas ulama. Dan diwajibkan oleh sebagian ulama salaf.” Selesai Yang kuat di dalamnya adalah apa yang pilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Fatawa Kubro’ 5/307, “Diwajibkan mandi Jum’at bagi orang yang mempunyai keringat, atau bau yang orang lain tergangu.” 4. Kalau orang nonMuslim Masuk Islam Terdapat dalam Mausuah Fiqhiyah, 31/205-206, “Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa islamnya orang kafir termasuk sebab wajib mandi. Kalau orang kafir masuk Islam, maka diwajibkan baginya mandi. Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiallahu anhu أنّ ثمامة بن أثال رضي الله عنه أسلم ، فقال النّبيّ صلى الله عليه وسلم اذهبوا به إلى حائط بني فلان فمروه أن يغتسل “Bahwa Tsumamah bin Atsal radhiallahu anhu masuk Islam, maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Pergilah dengannya ke tembok Bani Fulan dan perintahkan dia untuk mandi.” BACA JUGA Junub 2 Kali, Mandi 1 Kali? Dan dari Qois bin Asyim ketika beliau masuk Islam, maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk mandi dengan air dan bidara. Karena dia seringkali tidak bersih dari janabat. Maka posisi pasti menempati posisi perkiraan seperti tidur dan bertemunya dua kemaluan yang telah dihitan. Sementara Hanfiyah dan Syafiiyah berpendapat dianjurkan mandi bagi orang kafir kalau dia masuk Islam dan itu tidak termasuk junub. Karena banyak sekali yang masuk Islam sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan mereka untuk mandi. Kalau orang kafir dalam kondisi junub dan masuk Islam, maka dia harus mandi wajib. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hal itu ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan mayoritas ulama dalam mazhab telah bersepakat.” Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ 1/397 mengatakan, “Yang lebih berhati-hati agar dia mandi.” Wallahu a’lam. []

kitaharus masuk ke dalam dunianya. Apa yang selalu dia kerjakan, apa yang selalu dia bicarakan, kita hanya perlu mendengar di saat mereka bicara. Memang anak-anak suka bertanya, bahkan hal yang sepele pun mereka tanyakan kepada kita. Apa pun pertanyaan yang mereka ajukan kita jangan pernah sekali pun memarahinya atau

Jakarta - Mandi wajib merupakan proses pembersihan fisik yang menjadi kewajiban seorang umat muslim. Tujuannya untuk membersihkan dan mensucikan tubuh dari hadas besar. Sebelum melakukannya, biasanya seorang muslim akan membaca niat mandi cara mandi wajib memiliki kaidah tersendiri, sehingga harus dilakukan dengan benar. Jika sebelum sholat seorang muslim diwajibkan berwudhu untuk membersihkan hadas besar, lain halnya dengan mandi dari buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut 4 Mazhab karya Ahmad Sarwat, Lc., MA, dalam bahasa arab mandi wajib disebut dengan mandi janabah yang artinya menuangkan air ke seluruh janabah dalam fiqih biasanya dipakai untuk menunjukkan kondisi seseorang yang telah melakukan hubungan suami istri. Sedangkan terkait sebab-sebab seorang muslim harus melakukan mandi wajib yaitu ketika ia mengeluarkan air mani, melakukan hubungan seksual, meninggal, mengalami haid, nifas dan buku Fiqh Ibadah yang disusun Zaenal Abidin, mandi wajib berarti membersihkan diri seusai haid, nifas dan bersyahwat. Bahkan, Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa ayat 43 terkait mandi الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًاArtinya "Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula kamu hampiri masjid ketika kamu dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi mandi junub. Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik suci; usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun,"Sebelum melakukan mandi wajib, hendaknya membaca niat. Berikut bacaan niat mandi wajib beserta tulisan latin dan الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَىLatin Nawaitul gusla lirof'il hadatsil akbari minal jinabati fardlon lillahi ta' "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah ta'ala."Tata Cara Mandi WajibDalam melaksanakan mandi wajib, berbeda dengan mandi biasa yang kita lakukan sehari-hari. Ada tata cara tersendiri dan urutan-urutan dalam membasuh bagian tubuh yang perlu diperhatikan. Di bawah ini merupakan tata cara mandi wajib yang Membaca niat mandi wajib terlebih dahulu. Niat ini hukumnya wajib karena membedakan mandi biasa dengan mandi wajib, bisa dibaca di dalam hati ataupun Langkah selanjutnya yaitu membersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali, hal ini sesuai dengan sunnah Rasulullah. Tujuannya agar tangan bersih dan terhindar dari Kemudian, bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat-tempat tersembunyi dengan menggunakan tangan kiri. Contohnya seperti bagian kemaluan, bawah ketiak, pusar dan daerah lipatan-lipatan Setelah membersihkan kemaluan, cucilah tangan dengan cara menggosok-gosoknya menggunakan sabun atau Lakukan gerakan wudhu seperti ketika akan Masukkan tangan ke dalam air, lalu sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Pastikan pangkal rambut juga terkena Membilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Pembilasan ini dilakukan dari sisi kanan dan dilanjutkan ke sisi Terakhir, ketika menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi sebuah hadits, ada yang membedakan antara mandi wajib pria dengan wanita. Menyela pangkal rambut dikhususkan bagi pria, sedangkan wanita tidak perlu melakukan tata cara yang satu ini sesuai dengan rujukan hadits At riwayat tersebut, Ummu Salamah bertanya kepada Nabi muhammad SAW, "Aku bertanya, wahai Rasulullah. Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi wajib?" Maka Rasulullah menjawab, "Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu 3 kali guyuran," Simak Video "Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban" [GambasVideo 20detik] lus/lus
TambahUstaz Kazim, beliau tidak perlu sebarang gimik atau penipuan untuk melariskan produk yang berkaitan sebaliknya apa yang dikongsikan kepada umum selama ini adalah kebenaran. "Saya baru habis penggambaran sebuah filem dan ia mengambil aspirasi daripada kisah hidup saya yang mana saya dilanda pelbagai masalah dan penyakit sejak

Syariat Islam tidak hanya mengatur aspek halal-haram tapi juga akhlak dan moral. Hal ini seperti penjelasan Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyun dalam mendefinisikan Syariat sebagai berikut والشرائع جمع شريعة، من شرع بمعنى بيَّن- وهي ما شرعه الله؛ أي بينه من الأحكام. وتعرف أيضا بأنها وضع إلهي سائق لذوي العقول باختيارهم المحمود إلى ما يُصلح معاشهم ومعادهم. “Al-Syarai’ adalah bentuk jama’ dari kata syari’at, dari akar kata syara’a dengan memakai makna menjelaskan. Syariat adalah hukum-hukum yang dijelaskan Allah. Syariat juga didefinisikan dengan ketentuan Tuhan yang mengantarkan orang-orang yang berakal sehat dengan pilihan mereka yang terpuji menuju sesuatu yang memperbaiki kehidupan dunia dan akhirat mereka” Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’ali Ba’isyun al-Hadlrami, Busyra al-Karim, hal. 48. Syariat mengatur akhlak manusia dalam beberapa aspek kehidupan, mulai dari ibadah, transaksi, pernikahan, hingga persoalan pidana dan perdata. Di antara akhlak yang diatur agama dalam persoalan ibadah adalah adab bagi orang yang membuang hajat di kamar mandi. Orang yang sedang membuang hajat di kamar mandi dianjurkan untuk tidak menghadap dan membelakangi kiblat, tidak membawa sesuatu apa pun yang bertuliskan nama Allah, Rasul, malaikat, ulama, dan nama-nama yang dimuliakan lainnya. Saat hendak memasuki kamar mandi, disunahkan membaca doa بِسْمِ الله أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ “Dengan menyebut nama Allah, aku berlindung dari beberapa setan laki-laki dan perempuan.” Saat keluar kamar mandi, dianjurkan membaca doa الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي مَا يُؤْذِينِي وَأَبْقَى عَلَيَّ مَا يَنْفَعُنِي “Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku perkara yang menyakitiku dan menyisakan untuku perkara yang memberi manfaat kepadaku” al-Imam al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, Dianjurkan pula untuk tidak berbicara. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Hibban dan lainnya sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Zakariyya al-Anshari وقد روى ابن حبان وغيره خبر النهي عن التحدث على الغائط “Ibnu Hibban dan lainnya meriwayatkan hadits tentang larangan berbicara saat membuang kotoran” Syekh Zakariyya al-Anshari, Fath al-Wahhab, Berbicara tanpa ada kebutuhan saat mengeluarkan kotoran hukumnya makruh berdasarkan hadits di atas, baik dengan ayat Al-Qur’an, dzikir, atau ucapan manusia pada umumnya. Bahkan bila ada orang yang mengucapkan salam, tidak wajib dan tidak perlu dijawab, atau ketika bersin di tengah-tengah buang hajat, hendaknya cukup berdzikir alhamdulillah di dalam hati tanpa menggerakan lisannya. Hukum berbicara tanpa kebutuhan menurut Imam al-Adzra’i bisa meningkat menjadi haram bila yang dibaca adalah ayat Al-Qur’an. Sementara berbicara di kamar mandi saat tidak mengeluarkan kotoran hukumnya diperselisihkan di antara ulama. Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami tidak makruh, beliau memahami larangan berbicara dalam hadits hanya ketika keluarnya kencing atau air besar. Pengecualian berlaku untuk berbicara dengan ayat Al-Qur’an atau dzikir—menurut pembesar mazhab Syafi’i tersebut hukumnya tetap makruh bila yang diucapkan adalah jenis bacaan tersebut. Sementara menurut pandangan Syekh al-Syaubari sebagaimana dikutip Syekh Sulaiman al-Bujairimi, kemakruhan berbicara bersifat mutlak, baik saat keluarnya kotoran atau tidak, beliau beralasan bahwa etika ini muaranya adalah kembali kepada tempat, sehingga tidak dibedakan antara kondisi keluarnya kotoran dan tidak. Hukum makruh berbicara saat membuang hajat menjadi hilang bila ada kebutuhan atau maslahat, seperti memberitahukan informasi penting kepada orang lain, bahkan bisa manjadi wajib jika khawatir terjadinya sesuatu yang berbahaya semisal memperingatkan orang buta yang hampir terperosok, ada tanda-tanda kebakaran, atau lainnya. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan ولا يتكلم أي يكره له إلا لمصلحة تكلم حال خروج بول أو غائط ولو بغير ذكر أو رد سلام للنهي عن التحدث على الغائط ولو عطس حمد بقلبه فقط كمجامع، فإن تكلم ولم يسمع نفسه فلا كراهة أو خشي وقوع محذور بغيره لولا الكلام وجب أما مع عدم خروج شيء فيكره بذكر أو قرآن فقط “Hendaknya tidak berbicara, maksudnya dimakruhkan berbicara kecuali karena adanya maslahat, saat keluarnya air kencing atau kotoran, meski dengan selain dzikir atau berupa menjawab salam, karena larangan berbicara saat membuang hajat. Bila ia bersin, hendaknya memuji Allah di hati seperti orang yang berhubungan intim. Jika ia berbicara dan tidak memperdengarkan dirinya maka tidak ada hukum makruh, atau bila khawatir terjadinya hal yang berbahaya dengan tanpa berbicara, maka hukumnya wajib. Adapun saat tidak keluar kotoran apa pun, maka makruh hanya berupa ucapan dzikir atau ayat al-Quran” Syekh Ibnu Hajar al-haitami, Tuhfah al-Muhtaj, Di dalam kitab Hasyiyah al-Bujarimi dan Fath al-Wahhab diterangkan و أن يسكت حال قضاء حاجته عن ذكر وغيره فالكلام عنده مكروه إلا لضرورة كإنذار أعمى فلو عطس حمد الله تعالى بقلبه ولا يحرك لسانه “Hendaknya diam saat membuang hajatnya dari dzikir dan lainnya, maka berbicara saat buang hajat adalah makruh kecuali karena darurat seperti memperingatkan orang buta. Jika ia bersin, maka memuji Allah di dalam hati dan tidak menggerakan lisannya.” قوله حال قضاء حاجته ليس بقيد فالمعتمد الكراهة حال قضاء حاجته وقبله وبعده لأن الآداب للمحل، وإن كان قضية كلام الشيخين ما مشى عليه الشارح شوبري. قوله فالكلام عنده مكروه ولو بالقرآن خلافا للأذرعي حيث قال بتحريمه ح ل. “Ucapan Syekh Zakariyya; saat buang hajat; ini bukan qayyid, maka pendapat yang dibuat pegangan adalah makruhnya berbicara saat memenuhi hajat keluarnya kotoran, sebelum dan setelahnya, karena etika kembali kepada tempat, meski petunjuk ucapan dua guru besar Imam al-Nawawi dan Imam al-Rafi’i adalah pendapat yang didukung oleh pensyarah Syekh Zakariyya. Keterangan dari Imam al-Syaubari. Ucapan Syekh Zakariyya; maka berbicara saat buang hajat makruh; meski dengan ayat al-Quran, berbeda dengan imam al-Adzra’i yang mengatakan hukumnya haram. Keterangan dari Imam al-Halabi” Syekh Zakariyya al-Anshari, Fath al-Wahhab, dan Syekh Sulaiman al-Bujairimi, al-Tajrid linaf’il Abid, Termasuk hajat dalam berbicara adalah memberitahukan orang lain yang mengetuk pintu kamar mandi, biasanya dilakukan dengan cara berdehem. Tujuannya untuk menginformasikan bahwa kamar mandi tidak kosong alias ada orang di dalamnya. Dengan berbicara atau berdehem dapat menolak masuknya orang lain di kamar mandi yang tengah dipakai buang hajat. Bahkan menurut Syekh Ali Syibramalisi, berdehem bukan tergolong pembicaraan yang dilarang. Syekh Ali Syibramalisi menegaskan وهل من الكلام ما يأتي به قاضي الحاجة من التنحنح عند طرق باب الخلاء من الغير ليعلم هل فيه أحد أم لا؟ فيه نظر، والأقرب أن مثل هذا لا يسمى كلاما، وبتقديره فهو لحاجة وهي دفع دخول من يطرق الباب عليه لظنه خلو المحل “Apakah termasuk pembicaraan berdehem yang dilakukan orang yang memenuhi hajat ketika diketuknya pintu kamar mandi oleh orang lain untuk mengetahui apakah di dalam kamar mandi ada orang atau tidak?. Hal ini perlu dikaji matang, pendapat paling dekat adalah bahwa yang sejenis berdehem ini bukan termasuk pembicaraan yang dilarang. Andaipun termasuk pembicaraan, maka termasuk pembicaraan karena kebutuhan, yaitu menolak masuknya orang lain yang mengetuk pintu karena dugaannya perihal kosongnya kamar mandi” Syekh Ali Syibramalisi, Hasyiyah Ali Syibramalisi ala Nihayah al-Muhtaj, Demikian penjelasan mengenai hukum berbicara dan berdehem saat memenuhi hajat di kamar mandi, semoga bermanfaat. Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.

. 319 435 495 245 307 322 142 315

apakah saat mandi wajib boleh berbicara